Taswin bin Taswun
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 16 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 6 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 49/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG (2025-11-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 16 juta
5 tahun 6 bulan penjara (Banding 49/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding24 November 2025 | PT SemarangNomor 49/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG 2.Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor Pengadilan Negeri Semarang Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 1 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai besaran pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan terdakwa III, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1.Menyatakan Terdakwa I Ahmad Hidayat Fauzi Bin Adnan, Terdakwa II Taswin Bin Taswun, dan Terdakwa III Wustar Bin Edi Supratman (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 16 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 49/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mahkamah Agung, 24 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi