Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Tengah

Tangguh Modernaddin bin Mashuri

Kepala Desa Tegalwangi Tahun 2021

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 100 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juni 2024, putusan terakhir Juli 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Semarang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG (2024-07-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 100 juta

1 tahun 4 bulan penjara (Banding 23/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Juni 2024 PN Tipikor SemarangNomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa TANGGUH MODERNADDIN Bin MASHURI , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa TANGGUH MODERNADDIN Bin MASHURI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 200 juta
Banding31 Juli 2024 PT SemarangNomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, tanggal 20 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai subsidair pidana penjara pengganti apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya, sehingga amar selengkapnya berbunyi : Menyatakan Terdakwa TANGGUH MODERNADDIN Bin MASHURI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru