Tangguh Modernaddin bin Mashuri
Kepala Desa Tegalwangi Tahun 2021
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 100 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juni 2024, putusan terakhir Juli 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG (2024-07-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 100 juta
1 tahun 4 bulan penjara (Banding 23/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juni 2024 | PN Tipikor SemarangNomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa TANGGUH MODERNADDIN Bin MASHURI , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa TANGGUH MODERNADDIN Bin MASHURI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 200 juta |
| Banding31 Juli 2024 | PT SemarangNomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, tanggal 20 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai subsidair pidana penjara pengganti apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya, sehingga amar selengkapnya berbunyi : Menyatakan Terdakwa TANGGUH MODERNADDIN Bin MASHURI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg Mahkamah Agung, 20 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG Mahkamah Agung, 31 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi