Syukur Jaya
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 342 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 35/PID.TPK/2022/PT MKS (2022-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 342 juta
2 tahun penjara (Banding 35/PID.TPK/2022/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 September 2022 | PT MakassarNomor 35/PID.TPK/2022/PT MKS Mam tanggal 18 Agustus 2022 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut, khususnya mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SYUKUR JAYA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa SYUKUR JAYA tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa SYUKUR JAYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 342 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 35/PID.TPK/2022/PT MKS Mahkamah Agung, 29 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi