Sya’roni bin Rakwad
Pedagang / Perangkat Desa Gumelar (Kaur Keuangan / Bendahara Desa Gumalar, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal Periode Tahun 2017 s/d 2018).
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 76 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Februari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG (2023-02-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 76 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding21 Februari 2023 | PT SemarangNomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Menyatakan Terdakwa SYA?RONI bin RAKWAD tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa SYA?RONI bin RAKWAD tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.75.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 75 juta Uang pengganti Rp 76 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Mahkamah Agung, 21 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi