Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Selatan

Syarif Aziz bin M. Rofe’i Makmur

Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 66 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palembang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG (2025-03-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 66 juta

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palembang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Januari 2025 PN Tipikor PalembangNomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Rofe?i Makmur tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa I Heryamin, S.Ag.,SP.,M.Si Bin H. Rofe?i Makmur terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Rofe?i Makmur dengan pidana penjara masing ? masing: Terdakwa I Heryamin, S.Ag.,SP.,M.Si Bin H. Rofe?i Makmur selama 2 (dua) tahun , dan pidana denda masing ? masing se jumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 66 juta
Banding13 Maret 2025 PT PalembangNomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Rofe'i Makmur tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari Dakwaan tersebut; Rofe'i Makmur terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjaramasing-masing selama : - Untuk Terdakwa I : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 66 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru