Syamsuri bin Su’yan
Mantan Kepala Desa Kelbung Kecamatan
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Maret 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-03-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding27 Maret 2024 | PT SurabayaNomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY M E N G A D I L I S E N D I R I : Menyatakan Terdakwa SYAMSURI Bin SU?YAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair oleh Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SYAMSURI Bin SU?YAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair oleh Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 27 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi