Syamsuri Achmad bin H
ASN (Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Maret 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR (2024-03-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2 miliar
6 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding21 Maret 2024 | PT PekanbaruNomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 25 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya masa pidana penjara dan denda, sehingga amarnya sebagai berikut; M.Si Bin Achmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mahkamah Agung, 21 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi