Syaiful
Wiraswasta (Pemilik Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi UD. Bina Tani)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 6,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun, putusan pertama Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 18/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR (2025-12-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 6,1 miliar
8 tahun penjara (Banding 18/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding18 Desember 2025 | PT PekanbaruNomor 18/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Pbr tanggal 13 Oktober 2025 yang diminta-kan banding tersebut, sekedarlamanya Pidana Penjara, besarnya jumlah pidana denda, subsidair pidana denda dan subsidair Uang Pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa SYAIFUL , sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SYAIFUL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SYAIFUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Uang pengganti Rp 6,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 18/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Mahkamah Agung, 18 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi