Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Utara

Syaiful Onto Daeng Mangada

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 128 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Maret 2026, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Manado (2026)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT MND (2026-05-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 128 juta

2 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2026/PT MND)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Maret 2026 PN Tipikor ManadoNomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI : Menyatakan Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, Terdakwa HASAN SUGA, Terdakwa ERAUW SONDAKH, Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU, dan Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Menjatuhkan pidana kepada ; 1.1 Terdakwa HABRI YANTO AHMAD dan SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA o leh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Uang pengganti Rp 77,7 juta
Banding20 Mei 2026 PT ManadoNomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT MND Menyatakan Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, Terdakwa HASAN SUGA, Terdakwa ERAUW SONDAKH, Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU, dan Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA ONDANG, Terdakwa HASAN SUGA, Terdakwa ERAUW SONDAKH, Terdakwa BENNO OKTAVIUS MAMENTU, dan Terdakwa SYAIFUL ONTO DAENG MANGADA dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa HABRI YANTO ACHMAD, Terdakwa INDRA WIRA FERNA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 128 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru