Syahrizal Budiawan Pane
Guru / Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 401 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN (2024-01-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 401 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 November 2023 | PN Tipikor MedanNomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn MENGADILI Menyatakan Terdakwa SYAHRIZAL BUDIAWAN PANE tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa SYAHRIZAL BUDIAWAN PANE oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa SYAHRIZAL BUDIAWAN PANE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Melakukan Perbuatan Korupsi, sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHRIZAL BUDIAWAN PANE oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 96,1 juta |
| Banding30 Januari 2024 | PT MedanNomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 30 November 2023, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut Menyatakan Terdakwa SYAHRIZAL BUDIAWAN PANE tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 401 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Mahkamah Agung, 30 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mahkamah Agung, 30 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi