Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Riau

Syahrial bin Saripudin

Petani/Pekebun (Mantan Kepala Desa Deras Tajak Tahun 2015 s/d 2021)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,4 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR (2025-09-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,4 miliar

7 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding2 September 2025 PT PekanbaruNomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr., tanggal 02 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Syahrial Bin Saripudin (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan terdakwa Syahrial Bin Saripudin (Alm) terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru