Syaharuddin T
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 19,6 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 37/PID.TPK/2022/PT MKS (2022-10-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 19,6 miliar
4 tahun penjara (Banding 37/PID.TPK/2022/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding27 Oktober 2022 | PT MakassarNomor 37/PID.TPK/2022/PT MKS M E N G A D I L I ; - Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor. 10/ Pid.Sus-TPK/ 2022/ PN Mam tanggal 2 September 2022 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut, khususnya mengenai pidana penjara terkait uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Syaharuddin T tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 Uang pengganti Rp 19,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 37/PID.TPK/2022/PT MKS Mahkamah Agung, 27 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi