Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Tengah

Syafruddin Yusuf

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 62 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palu (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL (2024-02-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 62 juta

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Desember 2023 PN Tipikor PaluNomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Syafruddin Yusuf, S.E., M.M. , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Syafruddin Yusuf, S.E., M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara b ersama -sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 62 juta
Banding27 Februari 2024 PT PaluNomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Menyatakan Terdakwa Syafruddin Yusuf, S.E., M.M. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Syafruddin Yusuf, S.E., M.M. tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syafruddin Yusuf, S.E., M.M. tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 62 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru