Sutrisno Sumardi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 40 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 32/PID.TPK/2023/PT MKS (2023-10-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 40 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 32/PID.TPK/2023/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Agustus 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Menyatakan Terdakwa SUTRISNO SUMARDI, SE Alias NONO Bin SUMARDI TAHIR, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN MERUPAKAN GABUNGAN BEBERAPA PERBUATAN YANG HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Membebaskan Terdakwa SUTRISNO SUMARDI, SE Alias NONO Bin SUMARDI TAHIR, darii Dakwaan Primair tersebut Menyatakan Terdakwa SUTRISNO SUMARDI, SE Alias NONO Bin SUMARDI TAHIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 40 juta |
| Banding19 Oktober 2023 | PT MakassarNomor 32/PID.TPK/2023/PT MKS M E N G A D I L I : - Menerima Permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 18 Agustus 2023 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut, khususnya mengenai pidana badan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SUTRISNO SUMARDI, SE Alias NONO Bin SUMARDI TAHIR, tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 40 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 18 Agu 2023
- Putusan Banding Nomor 32/PID.TPK/2023/PT MKS Mahkamah Agung, 19 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi