Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Barat

Sutri Oktavia

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 104 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Padang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG (2025-03-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 104 juta

2 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Padang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Januari 2025 PN Tipikor PadangNomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Pgl SUTRI Binti AJIJAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa SUTRI OKTAVIA,S.Pd. Pgl SUTRI Binti AJIJAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagimana dalam Dakwaan Subsidair; Pgl SUTRI Binti AJIJAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun , dan dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,-.(Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 104 juta
Banding13 Maret 2025 PT PadangNomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Pgl SUTRI Binti AJIJAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa SUTRI OKTAVIA,S.Pd. Pgl SUTRI Binti AJIJAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Pgl SUTRI Binti AJIJAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun , dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,-. (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 104 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru