Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Tengah

Susilo Kumoro bin Alm. Suripno

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2021, putusan terakhir Maret 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Semarang (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg (2021-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Juni 2021 PN Tipikor SemarangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg Menyatakan Terdakwa SUSILO KUMORO Bin ( a lm) SURIPNO tersebutdi atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 5 0.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 ( du a) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 5
Banding18 Agustus 2021 PT SemarangNomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN Smg tanggal 14 Juni 2021 ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA8 Maret 2022 Mahkamah AgungNomor 1104 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru