Suryadi bin Syamsuni
Buruh Harian Lepas/Kepala Desa Kopo Periode
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 202 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banten (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 27/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN (2025-01-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 202 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 27/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 November 2024 | PN Tipikor SerangNomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SURYADI BIN SYAMSUNI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ? KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 202 juta |
| Banding13 Januari 2025 | PT BantenNomor 27/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg, tanggal 21 November 2024, mengenai lamanya pidana pengganti denda??sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SURYADI BIN SYAMSUNI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 202 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Mahkamah Agung, 21 Nov 2024
- Putusan Banding Nomor 27/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Mahkamah Agung, 13 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi