Suriadi
Kepala Desa Sungai Bangkal Periode
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 389 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 19/PID.TPK/2021/PT BJM (2021-12-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 389 juta
3 tahun penjara (Banding 19/PID.TPK/2021/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding16 Desember 2021 | PT BanjarmasinNomor 19/PID.TPK/2021/PT BJM Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm, tanggal 27 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai jumlah uang Pengganti sehingga amar selengkapnya mejadi berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SURIADI,S.Pd.,Als SENTOT Als ETOT Bin (Alm) IJUN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korusi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 389 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 19/PID.TPK/2021/PT BJM Mahkamah Agung, 16 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi