Surahman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 7/PID.TPK/2025/PT MKS (2025-04-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,2 miliar
3 tahun penjara (Banding 7/PID.TPK/2025/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 April 2025 | PT MakassarNomor 7/PID.TPK/2025/PT MKS M E N G A D I L I : - Menerima Permintaan banding Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 21 Februari 2025 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut, khususnya mengenai lamanya pidana penjara sebagai pengganti apabila pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tidak dibayar oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Surahman , tersebut di atas tidak terbukti secara sah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 3,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 7/PID.TPK/2025/PT MKS Mahkamah Agung, 23 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi