Swasta · Kejaksaan
Supriyanto
Wiraswasta (Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya)
- Vonis akhir
- 15 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
5 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 05
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 875 juta
3 tahun penjara (Banding 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 September 2026 | PT SurabayaNomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby.tanggal 14 Agustus 2026, khususnya mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Supriyanto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Terdakwa Ir. Supriyanto tersebut di atas,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 875 juta |
Perkara 02 dari 05
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 875 juta
3 tahun penjara (Banding 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 September 2026 | PT SurabayaNomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby.tanggal 14 Agustus 2026, khususnya mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Supriyanto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Terdakwa Ir. Supriyanto tersebut di atas,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 875 juta |
Perkara 03 dari 05
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 875 juta
3 tahun penjara (Banding 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 September 2026 | PT SurabayaNomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby.tanggal 14 Agustus 2026, khususnya mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Supriyanto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Terdakwa Ir. Supriyanto tersebut di atas,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 875 juta |
Perkara 04 dari 05
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 875 juta
3 tahun penjara (Banding 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 September 2026 | PT SurabayaNomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby.tanggal 14 Agustus 2026, khususnya mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Supriyanto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Terdakwa Ir. Supriyanto tersebut di atas,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 875 juta |
Perkara 05 dari 05
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 875 juta
3 tahun penjara (Banding 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 September 2026 | PT SurabayaNomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby.tanggal 14 Agustus 2026, khususnya mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Supriyanto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Terdakwa Ir. Supriyanto tersebut di atas,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 875 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 29 Sep 2026
- Putusan Banding Nomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 29 Sep 2026
- Putusan Banding Nomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 29 Sep 2026
- Putusan Banding Nomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 29 Sep 2026
- Putusan Banding Nomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 29 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi