Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan

Supriyanto

Wiraswasta (Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya)

Vonis akhir
15 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4,4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

5 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 05

Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 875 juta

3 tahun penjara (Banding 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding29 September 2026 PT SurabayaNomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby.tanggal 14 Agustus 2026, khususnya mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Supriyanto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Terdakwa Ir. Supriyanto tersebut di atas,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 875 juta

Perkara 02 dari 05

Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 875 juta

3 tahun penjara (Banding 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding29 September 2026 PT SurabayaNomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby.tanggal 14 Agustus 2026, khususnya mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Supriyanto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Terdakwa Ir. Supriyanto tersebut di atas,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 875 juta

Perkara 03 dari 05

Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 875 juta

3 tahun penjara (Banding 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding29 September 2026 PT SurabayaNomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby.tanggal 14 Agustus 2026, khususnya mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Supriyanto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Terdakwa Ir. Supriyanto tersebut di atas,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 875 juta

Perkara 04 dari 05

Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 875 juta

3 tahun penjara (Banding 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding29 September 2026 PT SurabayaNomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby.tanggal 14 Agustus 2026, khususnya mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Supriyanto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Terdakwa Ir. Supriyanto tersebut di atas,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 875 juta

Perkara 05 dari 05

Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 875 juta

3 tahun penjara (Banding 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding29 September 2026 PT SurabayaNomor 98/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby.tanggal 14 Agustus 2026, khususnya mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Supriyanto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Terdakwa Ir. Supriyanto tersebut di atas,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 875 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber