Jaksa/Polisi/KPK · Sumatera Barat
Supriadi M
Anggota Polri
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8825 K/PID.SUS/2025 (2025-09-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Kasasi 8825 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Februari 2025 | PN Tipikor PadangNomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg ENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUPRIADI M, ST.,MH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SUPRIADI M, ST.,MH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding24 April 2025 | PT PadangNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tanggal 6 Februari 2025, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan terdakwa SUPRIADI M., S.T., M.H tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalamDakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA12 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 8825 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi 1 tahun dan denda 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, CF PN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Mahkamah Agung, 6 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mahkamah Agung, 24 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8825 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 12 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Jaksa/Polisi/KPK
Djoko Susilo
Korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri dan TPPU
Vonis 18 tahun Nilai Rp 121 miliar Status belum terverifikasi
Jaksa/Polisi/KPK
Firli Bahuri
Dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Tersangka Belum ditahan
Jaksa/Polisi/KPK
Napoleon Bonaparte
Suap penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra
Vonis 4 tahun Meninggal dunia