Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Jaksa/Polisi/KPK · Sumatera Barat

Supriadi M

Anggota Polri

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8825 K/PID.SUS/2025 (2025-09-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (Kasasi 8825 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Februari 2025 PN Tipikor PadangNomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg ENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUPRIADI M, ST.,MH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SUPRIADI M, ST.,MH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding24 April 2025 PT PadangNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tanggal 6 Februari 2025, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan terdakwa SUPRIADI M., S.T., M.H tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalamDakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Kasasi MA12 September 2025 Mahkamah AgungNomor 8825 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi 1 tahun dan denda 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, CF PN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Sidang Simulator SIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipiko

    Jaksa/Polisi/KPK

    Djoko Susilo

    Korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri dan TPPU

    Vonis 18 tahun Nilai Rp 121 miliar Status belum terverifikasi

    Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta,

    Jaksa/Polisi/KPK

    Firli Bahuri

    Dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

    Tersangka Belum ditahan

    Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

    Jaksa/Polisi/KPK

    Napoleon Bonaparte

    Suap penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra

    Vonis 4 tahun Meninggal dunia

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru