Daftar Koruptor Cari nama

Jaksa/Polisi/KPK · KPK

Djoko Susilo

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi. Dikenal juga sebagai Irjen Djoko Susilo.

Foto
belum tersedia
Belum ada foto Djoko Susilo saat mengenakan rompi tahanan atau diborgol yang sumbernya bisa dipastikan. Punya sumbernya? Kirim ke kami.
Vonis akhir
18 tahun
Nilai perkara
Rp 121 miliar
Uang pengganti
Rp 32 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi31 Juli 2024

Menjalani pidana 18 tahun penjara (dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Juli 2014). PK kedua ditolak MA 31 Jul 2024. Status pembebasan bersyarat per Okt 2026 belum terverifikasi.

Korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri dan TPPU

2003-2012 · KPK · Kerugian negara · Pencucian uang

Djoko Susilo dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat Korlantas Polri tahun anggaran 2011 serta pencucian uang periode 2003–2010 dan 2010–2012. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan 10 tahun penjara, kemudian Pengadilan Tinggi DKI memperberat menjadi 18 tahun disertai uang pengganti Rp32 miliar dan pencabutan hak politik, dan kasasi ditolak. Melalui PK 2021, MA mempertahankan pidana 18 tahun tetapi memerintahkan pengembalian aset yang diperoleh sebelum tindak pidana dan membatasi pencabutan hak politik menjadi 5 tahun.

Kerugian negara: Rp 121 miliar Uang pengganti: Rp 32 miliar

Kerugian negara menurut BPK Rp121,3 miliar; perhitungan KPK sekitar Rp144,9 miliar (BBC). Uang pengganti Rp32 miliar; hasil lelang aset rampasan melebihi uang pengganti sehingga kelebihannya diperintahkan dikembalikan (PK 2021).

18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp32 miliar, pencabutan hak dipilih 5 tahun
Putusan perkara Korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri dan TPPU
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 September 2013 PN Tipikor Jakarta Pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan (tuntutan 18 tahun dan denda Rp1 miliar). 10 tahun Denda Rp 500 juta
Banding18 Desember 2013 PT DKI Jakarta Memperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun, uang pengganti Rp32 miliar subsider 5 tahun, serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik (tanpa batas waktu). 18 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 32 miliar
Kasasi MATanggal belum tercatat Mahkamah Agung Menolak kasasi (2014) dan menguatkan putusan PT DKI Jakarta, termasuk pencabutan hak politik. 18 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 32 miliar
Peninjauan Kembali MA6 Mei 2021 Mahkamah AgungNomor 97 PK/Pid.Sus/2021 Mengabulkan PK sebatas aset: pidana 18 tahun tetap; penyitaan harta yang diperoleh sebelum tindak pidana dinyatakan bertentangan dengan hukum dan kelebihan hasil lelang harus dikembalikan; pencabutan hak dipilih menjadi 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok (ketua majelis Suhadi, anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul). 18 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 32 miliar Hak politik dicabut 5 tahun
Peninjauan Kembali MA31 Juli 2024 Mahkamah AgungNomor 756 PK/Pid.Sus/2024 Menolak PK kedua (ketua majelis Suharto, anggota Anshori, Sinintha Yulianingsih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Hariyadi). 18 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 32 miliar Hak politik dicabut 5 tahun

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

Jaksa/Polisi/KPK

Napoleon Bonaparte

Suap penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra

Vonis 4 tahun Meninggal dunia

Stepanus Robin Pattuju mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi VOI

Jaksa/Polisi/KPK

Stepanus Robin Pattuju

Suap pengurusan sejumlah perkara di KPK

Vonis 11 tahun Nilai Rp 11 miliar Masih dipenjara

Foto
belum tersedia

Jaksa/Polisi/KPK

Firli Bahuri

Dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Tersangka Belum ditahan

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber