Suparta
Karyawan swasta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak Agustus 2018)
- Vonis akhir
- 19 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,57 triliun
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2036. Dihitung dari putusan: pidana penjara 19 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-02-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,57 triliun
19 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Desember 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SUPARTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama - sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan ;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 100 miliar Uang pengganti Rp 4,57 triliun |
| Banding13 Februari 2025 | PT JakartaNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 23 Desember 2024, yang dimintakan banding, mengenai lamanya Pemidanaan dan lamanya penjara subsidair uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 19 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 4,57 triliun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 23 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 13 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi