Sunindyo Suryo Herdadi bin
PNS (Mantan Direktur Teknik Dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 19/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL (2026-07-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
8 tahun penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Mei 2026 | PN Tipikor BengkuluNomor 115/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Menyatakan Terdakwa SUNINDYO SURYO HERDADI, ST.,MT Bin SUDARMADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 5 (Lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)wajib dibayar dalam waktu 3 (tiga) bulan, apabila tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa/JPU untuk melunasi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 5 bulan Denda Rp 2 miliar |
| Banding7 Juli 2026 | PT BengkuluNomor 19/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL M E N G A D I L I: - Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl tanggal 11 Mei 2026 yang dimohonkan Banding tersebut, mengenai pemidanaan dan pidana denda yang dijatuhkan serta redaksi amar putusan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Bin Sudarmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500.000 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Mahkamah Agung, 11 Mei 2026
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mahkamah Agung, 7 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi