Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Menteri/Wamen · Bengkulu

Sunindyo Suryo Herdadi bin

PNS (Mantan Direktur Teknik Dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 19/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL (2026-07-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

8 tahun penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Mei 2026 PN Tipikor BengkuluNomor 115/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Menyatakan Terdakwa SUNINDYO SURYO HERDADI, ST.,MT Bin SUDARMADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 5 (Lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)wajib dibayar dalam waktu 3 (tiga) bulan, apabila tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa/JPU untuk melunasi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 5 bulan Denda Rp 2 miliar
Banding7 Juli 2026 PT BengkuluNomor 19/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL M E N G A D I L I: - Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl tanggal 11 Mei 2026 yang dimohonkan Banding tersebut, mengenai pemidanaan dan pidana denda yang dijatuhkan serta redaksi amar putusan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Bin Sudarmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 500.000

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru