Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jambi

Sumardi bin Ahmad

ASN yang Diperbantukan Pada Komisi

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 95,7 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jambi (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jambi Nomor 6/PID.TPK/2022/PT JMB (2022-06-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 95,7 juta

4 tahun penjara (Banding 6/PID.TPK/2022/PT JMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jambi (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 April 2022 PN Tipikor JambiNomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb MENGADILI : Menyatakan terdakwa SUMARDI, S STP, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa SUMARDI, S STP,. telah terbukti secara sah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 112
Banding29 Juni 2022 PT JambiNomor 6/PID.TPK/2022/PT JMB MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb tanggal 4 April 2022, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara dan pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: BIN AHMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 95,7 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru