Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Nusa Tenggara Barat

Sulaksono Darmaputra

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Mataram (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr (2022-10-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Mataram (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Oktober 2022 PN Tipikor MataramNomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Sulaksono Darmaputra, S.T tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 300 juta
Banding19 Desember 2022 PT MataramNomor 16/PID.TPK/2022/PT MTR M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasihat hukumnya tersebut ;. - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tanggal 24 Oktober 2022 Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mtr yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa Tetap ditahan. - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar RP.5000 (Lima Ribu Rupiah) Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA27 Juli 2023 Mahkamah AgungNomor 2539 K/PID.SUS/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru