Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya

Sukriadi Darma

Mantan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Januari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 57/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (Banding 57/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Agustus 2025 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SUKRIADI DARMA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUKRIADI DARMA dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun ; Menghukum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta
Banding2 Oktober 2025 PT JakartaNomor 57/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I: -Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; -Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 25 Agustus 2025 yang dimintakan banding sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1.Menyatakan Terdakwa Sukriadi Darma tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta
Kasasi MA26 Januari 2026 Mahkamah AgungNomor 731 K/PID.SUS/2026 Perbaikan terkait redaksi pidana pengganti pidana denda Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru