Sukriadi Darma
Mantan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Januari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 57/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Banding 57/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Agustus 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SUKRIADI DARMA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUKRIADI DARMA dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun ; Menghukum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding2 Oktober 2025 | PT JakartaNomor 57/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I: -Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; -Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 25 Agustus 2025 yang dimintakan banding sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1.Menyatakan Terdakwa Sukriadi Darma tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA26 Januari 2026 | Mahkamah AgungNomor 731 K/PID.SUS/2026 Perbaikan terkait redaksi pidana pengganti pidana denda Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 25 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 57/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 2 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 731 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 26 Jan 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum