Sukmar
Karyawan BUMN Perum Bulog (Kepala Gudang).
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 28 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun, putusan pertama Juni 2026, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Sulawesi Barat (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mamuju Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam (2026-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 28 miliar
9 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juni 2026 | PN Tipikor MamujuNomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam Menyatakan Terdakwa Sukmar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 130 hari; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 28.040.944.221,00 (Dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 28 miliar |
| Banding19 Agustus 2026 | PT Sulawesi BaratNomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT MAM MENGADILI:Menerima permintaan banding dari Advokat terdakwa SUKMAR, dan Penuntut Umum tersebut;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri / Tipikor Mamuju Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam., tanggal 04 Juni 2026, yang dimintakan banding tersebut;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam Mahkamah Agung, 4 Jun 2026
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT MAM Mahkamah Agung, 19 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi