Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Sulawesi Barat

Sukmar

Karyawan BUMN Perum Bulog (Kepala Gudang).

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 28 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun, putusan pertama Juni 2026, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Sulawesi Barat (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mamuju Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam (2026-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 28 miliar

9 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Sulawesi Barat (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Juni 2026 PN Tipikor MamujuNomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam Menyatakan Terdakwa Sukmar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 130 hari; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 28.040.944.221,00 (Dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 28 miliar
Banding19 Agustus 2026 PT Sulawesi BaratNomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT MAM MENGADILI:Menerima permintaan banding dari Advokat terdakwa SUKMAR, dan Penuntut Umum tersebut;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri / Tipikor Mamuju Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam., tanggal 04 Juni 2026, yang dimintakan banding tersebut;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru