Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya

Suharto bin Wilkun

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 57 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Oktober 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 23/PID.SusTPK/2022/PT PLK (2022-08-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 57 juta

1 tahun penjara (Banding 23/PID.SusTPK/2022/PT PLK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding9 Agustus 2022 PT PalangkarayaNomor 23/PID.SusTPK/2022/PT PLK Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 28 Juni 2022, sekedar mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, dan kwalifikasi tindak pidananya, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi: Menyatakan Terdakwa Suharto bin Wilkun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Suharto bin Wilun dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Suharto bin Wilkun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 57 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru