Suhardi bin Abdul Hamid
Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 219 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Januari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 84/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2023-01-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 219 juta
2 tahun penjara (Banding 84/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding26 Januari 2023 | PT SurabayaNomor 84/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, tanggal 7 Desember 2022, sekedar mengenai lamanya pidana pokok berupa pidana penjara dan lamanya pidana kurungan apabila Terdakwa tidak membayar denda dan juga lamanya pidana penjara apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SUHARDI Bin ABDUL HAMID tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 219 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 84/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 26 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi