Suhairi Amran
Bendahara BUMDes Karya Mandiri
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 24,8 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 26/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-12-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 24,8 juta
4 tahun penjara (Banding 26/PID.TPK/2023/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Oktober 2023 | PN Tipikor DenpasarNomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Menyatakan Terdakwa I Suhairi Amran dan Terdakwa II Ida Rufidah tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I Suhairi Amran dan Terdakwa II Ida Rufidah oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa I Suhairi Amran dan Terdakwa II Ida Rufidah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Suhairi Amran dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 24,8 juta |
| Banding7 Desember 2023 | PT DenpasarNomor 26/PID.TPK/2023/PT DPS M E N G A D I L I - Menerima Permintaan Banding yang diajukan Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 23 Oktober 2023 yang dimintakan Banding tersebut sekedar mengenai amar putusan angka 4 (empat ), tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan bagi Para Terdakwa dan besarnya Pidana Denda serta Pidana Kurungan dan angka 5 (lima) mengenai lamanya pidana penjara sebagai Subsidair dari Uang Pengganti jika tidak dibayar oleh Terdakwa sehingga amar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 24,8 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Mahkamah Agung, 23 Okt 2023
- Putusan Banding Nomor 26/PID.TPK/2023/PT DPS Mahkamah Agung, 7 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi