Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Bali

Suhairi Amran

Bendahara BUMDes Karya Mandiri

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 24,8 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 26/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-12-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 24,8 juta

4 tahun penjara (Banding 26/PID.TPK/2023/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Oktober 2023 PN Tipikor DenpasarNomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Menyatakan Terdakwa I Suhairi Amran dan Terdakwa II Ida Rufidah tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I Suhairi Amran dan Terdakwa II Ida Rufidah oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa I Suhairi Amran dan Terdakwa II Ida Rufidah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Suhairi Amran dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 24,8 juta
Banding7 Desember 2023 PT DenpasarNomor 26/PID.TPK/2023/PT DPS M E N G A D I L I - Menerima Permintaan Banding yang diajukan Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 23 Oktober 2023 yang dimintakan Banding tersebut sekedar mengenai amar putusan angka 4 (empat ), tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan bagi Para Terdakwa dan besarnya Pidana Denda serta Pidana Kurungan dan angka 5 (lima) mengenai lamanya pidana penjara sebagai Subsidair dari Uang Pengganti jika tidak dibayar oleh Terdakwa sehingga amar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 24,8 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru