Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Barat

Sufnizar Pgl. Babang

Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 773 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2021, putusan terakhir Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Padang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDG (2022-02-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 773 juta

4 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Padang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Desember 2021 PN Tipikor PadangNomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg Menyatakan Terdakwa SUFNIZAR Pgl BABANG Als ABANG terbukti secara dan menyakinkan melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUFNIZAR Pgl BABANG Als ABANG dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa SUFNIZAR Pgl BABANG Als ABANG untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 285.000.000,- (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 285 juta
Banding10 Februari 2022 PT PadangNomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Klas IA tanggal 6 Desember 2021 Nomor 11/Pid-Sus. TPK/2021/PN.Pdg., yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai redaksi amar ke 1 tentang kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, jumlah besarnya uang pengganti dan status barang bukti Nomor 81, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut; Abang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama Sama sebagaimana dakwaan Primair; Abangdengan pidana penjara selama 4… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 773 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru