Sufnizar Pgl. Babang
Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 773 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2021, putusan terakhir Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Padang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDG (2022-02-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 773 juta
4 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Desember 2021 | PN Tipikor PadangNomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg Menyatakan Terdakwa SUFNIZAR Pgl BABANG Als ABANG terbukti secara dan menyakinkan melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUFNIZAR Pgl BABANG Als ABANG dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa SUFNIZAR Pgl BABANG Als ABANG untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 285.000.000,- (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 285 juta |
| Banding10 Februari 2022 | PT PadangNomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Klas IA tanggal 6 Desember 2021 Nomor 11/Pid-Sus. TPK/2021/PN.Pdg., yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai redaksi amar ke 1 tentang kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, jumlah besarnya uang pengganti dan status barang bukti Nomor 81, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut; Abang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama Sama sebagaimana dakwaan Primair; Abangdengan pidana penjara selama 4… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 773 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg Mahkamah Agung, 6 Des 2021
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDG Mahkamah Agung, 10 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi