Kepala Daerah · KPK
Sudewo
Bupati Pati 2025–2030; sebelumnya anggota DPR RI 2019–2024
- Vonis akhir
- 8 tahun 6 bulan
- Nilai dugaan
- Rp 3,9 miliar
- Uang pengganti
- Rp 3,5 miliar
- Status sekarang
- Ditahan, proses hukum21 Oktober 2026
Divonis 8 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang 21 Okt 2026; menyatakan tidak menerima dan akan menempuh banding (pengajuan resmi belum terkonfirmasi; putusan belum inkracht). Ditahan KPK sejak Jan 2026.
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.
Pemerasan pengisian perangkat desa di Pati dan suap proyek DJKA Kemenhub
Sudewo terjaring OTT KPK pada Januari 2026 terkait pengisian perangkat desa. JPU KPK mendakwanya memeras 15 calon perangkat desa senilai Rp2,495 miliar (Nov 2025–Jan 2026) dan menerima suap terkait proyek Ditjen Perkeretaapian (DJKA) senilai Rp1,3715 miliar saat menjabat anggota DPR. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakannya terbukti bersalah dalam kedua perkara.
Suap/gratifikasi: Rp 3,9 miliar Uang pengganti: Rp 3,5 miliar
Dakwaan: pemerasan Rp2.495.000.000 + suap DJKA Rp1.371.500.000 (dari Nur Widayat Rp450 juta, Ferry Septha Indrianto Rp200 juta, Dion Renato Sugiarto Rp721,5 juta). Tuntutan JPU (21 Sep 2026): 8,5 tahun, denda Rp300 juta subsider 100 hari, uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar, pencabutan hak dipilih 5 tahun. Putusan: uang pengganti Rp3.511.500.000 (RRI) / ±Rp3,5 miliar (afu.id); pencabutan hak politik ditolak majelis.
8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti ±Rp3,51 miliar (PN Tipikor Semarang 21 Okt 2026, belum inkracht)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2026 | Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Terbukti korupsi terkait suap proyek DJKA dan pemerasan pengisian perangkat desa Kabupaten Pati (Pasal 12 huruf b, 12B, dan 12 huruf e UU Tipikor); pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, uang pengganti Rp3.511.500.000 (±Rp3,5 miliar); majelis menolak tuntutan pencabutan hak dipilih 5 tahun (majelis diketuai Edwin Pudyono). Pidana penjara sama dengan tuntutan JPU. | 8 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3,5 miliar |
Sumber
Pemberitaan
- Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Detik, 21 Okt 2026
- Divonis 8,5 tahun penjara, Sudewo akan mengajukan banding Antara, 21 Okt 2026
- Sudewo Didakwa Memeras Calon Perangkat Desa hingga Terima Suap DJKA CNN Indonesia, 15 Jun 2026
- Tak Cukup Tuntut 8,5 Tahun Bui, JPU Minta Hak Politik Sudewo Dicabut Emitennews, 21 Sep 2026
- KPK: Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan dan Kasus Korupsi DJKA Bisnis.com, 21 Jan 2026
- Profil Sudewo, Bupati Pati yang dituntut mundur dari jabatannya Antara
- Kilas Balik Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewo yang Divonis 8,5 Tahun afu.id, 21 Okt 2026
- Sudewo Tolak Vonis Hakim, Siapkan Banding dan Kasasi Radio Idola, 21 Okt 2026
- Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Sudewo Curigai Ada Intervensi Politik dalam Perkaranya RRI, 21 Okt 2026
- Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi DJKA dan Pemerasan Jabatan Perangkat Desa Warta Pati, 21 Okt 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum