Daftar Koruptor Cari nama

Kepala Daerah · KPK

Sudewo

Bupati Pati 2025–2030; sebelumnya anggota DPR RI 2019–2024

Sudewo mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tribunnews
Berbalut Rompi Oranye KPK dan Terborgol, Sudewo Mengaku Rindu Warga Pati. Foto: Tribunnews (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
8 tahun 6 bulan
Nilai dugaan
Rp 3,9 miliar
Uang pengganti
Rp 3,5 miliar
Status sekarang
Ditahan, proses hukum21 Oktober 2026

Divonis 8 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang 21 Okt 2026; menyatakan tidak menerima dan akan menempuh banding (pengajuan resmi belum terkonfirmasi; putusan belum inkracht). Ditahan KPK sejak Jan 2026.

Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.

Pemerasan pengisian perangkat desa di Pati dan suap proyek DJKA Kemenhub

2022-2026 · KPK · Pemerasan · Suap · Gratifikasi

Sudewo terjaring OTT KPK pada Januari 2026 terkait pengisian perangkat desa. JPU KPK mendakwanya memeras 15 calon perangkat desa senilai Rp2,495 miliar (Nov 2025–Jan 2026) dan menerima suap terkait proyek Ditjen Perkeretaapian (DJKA) senilai Rp1,3715 miliar saat menjabat anggota DPR. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakannya terbukti bersalah dalam kedua perkara.

Suap/gratifikasi: Rp 3,9 miliar Uang pengganti: Rp 3,5 miliar

Dakwaan: pemerasan Rp2.495.000.000 + suap DJKA Rp1.371.500.000 (dari Nur Widayat Rp450 juta, Ferry Septha Indrianto Rp200 juta, Dion Renato Sugiarto Rp721,5 juta). Tuntutan JPU (21 Sep 2026): 8,5 tahun, denda Rp300 juta subsider 100 hari, uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar, pencabutan hak dipilih 5 tahun. Putusan: uang pengganti Rp3.511.500.000 (RRI) / ±Rp3,5 miliar (afu.id); pencabutan hak politik ditolak majelis.

8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti ±Rp3,51 miliar (PN Tipikor Semarang 21 Okt 2026, belum inkracht)
Putusan perkara Pemerasan pengisian perangkat desa di Pati dan suap proyek DJKA Kemenhub
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Oktober 2026 Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Terbukti korupsi terkait suap proyek DJKA dan pemerasan pengisian perangkat desa Kabupaten Pati (Pasal 12 huruf b, 12B, dan 12 huruf e UU Tipikor); pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, uang pengganti Rp3.511.500.000 (±Rp3,5 miliar); majelis menolak tuntutan pencabutan hak dipilih 5 tahun (majelis diketuai Edwin Pudyono). Pidana penjara sama dengan tuntutan JPU. 8 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3,5 miliar

Sumber

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

Kepala Daerah

Abdul Gani Kasuba

Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

Vonis 8 tahun Meninggal dunia

Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

Kepala Daerah · 3 perkara

Abdul Latif

Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Kepala Daerah

Abdul Wahid

Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber