Sudarji
Kepala Desa Tanjung Harapan
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 341 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2023, putusan terakhir April 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL (2023-04-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 341 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Februari 2023 | PN Tipikor PaluNomor 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal MENGADILI Menyatakan Terdakwa SUDARJI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dari dakwaan primair. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
| Banding13 April 2023 | PT PaluNomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal. tanggal 16 Pebruari 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SUDARJI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dari dakwaan primair. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 341 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 16 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL Mahkamah Agung, 13 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi