Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Tengah

Siti Nur Zubaedah binti Moch

Swasta (eks Ketua KSP Dana Mulia)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama November 2023, putusan terakhir Desember 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Semarang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg (2023-11-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,3 miliar

8 tahun penjara (PN Tipikor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 November 2023 PN Tipikor SemarangNomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Dra Siti Nur Zubaedah Binti Moch Bachrin (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dra Siti Nur Zubaedah Binti Moch Bachrin (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 4,3 miliar
Banding14 Desember 2023 PT SemarangNomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg, tanggal 6 November 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru