Siti Nur Zubaedah binti Moch
Swasta (eks Ketua KSP Dana Mulia)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama November 2023, putusan terakhir Desember 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg (2023-11-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,3 miliar
8 tahun penjara (PN Tipikor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 November 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Dra Siti Nur Zubaedah Binti Moch Bachrin (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dra Siti Nur Zubaedah Binti Moch Bachrin (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 4,3 miliar |
| Banding14 Desember 2023 | PT SemarangNomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg, tanggal 6 November 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Mahkamah Agung, 6 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Mahkamah Agung, 14 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi