ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur
Silvester Samun
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 17 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2022, putusan terakhir Mei 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kupang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG (2022-05-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 17 juta
2 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Maret 2022 | PN Tipikor KupangNomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg MENGADILI : Menyatakan TerdakwA SILVESTER SAMUN, S.H alias Pak Sil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsisecara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Primer; Membebaskan SILVESTER SAMUN, S.H alias Pak Sil dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan SILVESTER SAMUN, S.H alias Pak Sil telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsisecara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam DakwaanSubsider; Menjatuhkan pidana terhadap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Uang pengganti Rp 17 juta |
| Banding24 Mei 2022 | PT KupangNomor 7/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG Memperbaiki putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 4 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, penambahan penjatuhan pidana denda terhadap terdakwa serta perbaikan amar putusan tentang pembayaran uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1). Menyatakan Terdakwa SILVESTER SAMUN, S.H alias Pak Sil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 17 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Mahkamah Agung, 4 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG Mahkamah Agung, 24 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi