ASN/Pejabat · Kalimantan Tengah
Sidik Khaironi
PNS (Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda pada BAPPERIDA Kabupaten Barito Selatan) dan menjabat sebagai Wakil
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 360 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 10/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK (2026-07-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 360 juta
1 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 April 2026 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Sidik Khaironi, S.AP. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama primer; Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan pertama primer; Menyatakan Terdakwa Sidik Khaironi, S.AP. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 21,1 juta |
| Banding1 Juli 2026 | PT PalangkarayaNomor 10/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk tanggal 27 April 2026 yang dimintakan banding mengenai uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa SIDIK KHAIRONI, S.Ap., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair tersebut; Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 360 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk Mahkamah Agung, 27 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK Mahkamah Agung, 1 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi