Shinta Kirana
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun, putusan pertama Juni 2026, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst (2026-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,5 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juni 2026 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa SHINTA KIRANA sebagaimana identitasnya tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dakwaan Primer ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SHINTA KIRANA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh hari) ; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa dengan pidana uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,5 miliar |
| Banding11 Agustus 2026 | PT JakartaNomor 40/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI M E N G A D I L I: -Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; -Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 16/Pid.Sus.TPK/2026/ PN.Jkt.Pst tanggal 24 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut; -Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; -Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 24 Jun 2026
- Putusan Banding Nomor 40/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI Mahkamah Agung, 11 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi