Seniwati Dayam Tagap binti Dayam Tagap
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 11,9 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juni 2022, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 22/PID.SusTPK/2022/PT PLK (2022-08-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 11,9 juta
1 tahun penjara (Banding 22/PID.SusTPK/2022/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Juni 2022 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa Seniwati Dayam Tagap Binti Dayam Tagap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2.Membebaskan Terdakwa Seniwati Dayam Tagap Binti Dayam Tagap dari dakwaan primair tersebut; 3.Menyatakan Terdakwa Seniwati Dayam Tagap Binti Dayam Tagap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perbarengan korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Seniwati Dayam Tagap Binti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding9 Agustus 2022 | PT PalangkarayaNomor 22/PID.SusTPK/2022/PT PLK Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 28 Juni 2022, sekedar mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, dan kwalifikasi tindak pidana sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi: Menyatakan Terdakwa Seniwati Dayam Tagap binti Dayam Tagap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Seniwati Dayam Tagap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 11,9 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Mahkamah Agung, 28 Jun 2022
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SusTPK/2022/PT PLK Mahkamah Agung, 9 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi