Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur

Sedelti Remi

PNS (Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 s.d 2025 KPU Kab. Sumba Timur)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kupang (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG (2026-06-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,3 miliar

6 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 April 2026 PN Tipikor KupangNomor 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa S edelti Remi alias Delti tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut di atas; Menyatakan Terdakwa S edelti Remi alias Delti tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa S edelti Remi alias Delti oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 126 miliar
Banding30 Juni 2026 PT KupangNomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan Terdakwa tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg, tanggal 24 April 2026 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana subsidiair pidana tambahan Uang Pengganti, dan penomoran barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Sedelti Remi alias Delti tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru