Sarli bin Sariun
Petani / Pekebun
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR (2025-08-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,3 miliar
9 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juni 2025 | PN Tipikor PekanbaruNomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I SARLI Bin (Alm) SARIUN dan Terdakwa II ANJI MARDIATOR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SARLI Bin (Alm) SARIUN dan Terdakwa II ANJI MARDIATOR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000 ,- ( empat ratus juta rupiah rupiah) ,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta |
| Banding21 Agustus 2025 | PT PekanbaruNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr., tanggal 24 Juni 2025 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, jumlah kerugian Negara dan uang pengganti yang dikenakan kepada para Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I Sarli bin Sariun dan Terdakwa II Anji Mardiator terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 2,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr Mahkamah Agung, 24 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Mahkamah Agung, 21 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi