Sandian Nor bin Hiduan Noor
Kaur Umum Desa Bakau
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM (2025-02-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5 juta
4 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Januari 2025 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm M E N GA D I L I 1 Menyatakan Terdakwa SANDIAN NOR Bin HIDUAN NOOR (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SANDIAN NOR Bin HIDUAN NOOR (Alm) , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Dirampas untuk di lelang dan di perhitungkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding20 Februari 2025 | PT BanjarmasinNomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm., tanggal 7 Januari 2025, yang dimintakan banding tersebut yaitu terkait dengan besarnya uang pengganti yang harus dibayar atau dibebankan kepada Terdakwa serta terkait dengan penetapan status barang bukti berupa uang dalam perkara a quo sebesar Rp488.369.280,00 ( empat ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah) , sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 5 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Mahkamah Agung, 7 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM Mahkamah Agung, 20 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi