Samrun Singke
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 458 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL (2022-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 458 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 16/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 April 2022 | PN Tipikor PaluNomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal MENGADILI Menyatakan Terdakwa, SAMRUN SINGKE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Primair. Menyatakan Terdakwa, SAMRUN SINGKE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, SAMRUN SINGKE dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 458 juta |
| Banding14 Juni 2022 | PT PaluNomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL MENGADILI: - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal tanggal 5 April 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan angka 1 dan 2 Sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa, SAMRUN SINGKE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, SAMRUN SINGKE dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 458 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 5 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Mahkamah Agung, 14 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi