Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Tengah

Samrun Singke

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 458 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palu (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL (2022-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 458 juta

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 16/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 April 2022 PN Tipikor PaluNomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal MENGADILI Menyatakan Terdakwa, SAMRUN SINGKE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Primair. Menyatakan Terdakwa, SAMRUN SINGKE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, SAMRUN SINGKE dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 458 juta
Banding14 Juni 2022 PT PaluNomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL MENGADILI: - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal tanggal 5 April 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan angka 1 dan 2 Sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa, SAMRUN SINGKE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, SAMRUN SINGKE dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 458 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru