Samad H .ucit
PNS / Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Banten (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 2/PID.SUS-TPK/2021/PT BTN (2021-12-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 680 juta
6 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2021/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding8 Desember 2021 | PT BantenNomor 2/PID.SUS-TPK/2021/PT BTN Ucit tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu primer tersebut, Menyatakan Terdakwa H.SAMAD.S.Sos,M.Si,bin H.Ucit tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu subsidair, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 680 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Banten (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 2/PID.SUS-TPK/2021/PT BTN (2021-12-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 680 juta
6 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2021/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding8 Desember 2021 | PT BantenNomor 2/PID.SUS-TPK/2021/PT BTN Ucit tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu primer tersebut, Menyatakan Terdakwa H.SAMAD.S.Sos,M.Si,bin H.Ucit tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu subsidair, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 680 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2021/PT BTN Mahkamah Agung, 8 Des 2021
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2021/PT BTN Mahkamah Agung, 8 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi