Saipul
Wiraswasta.
- Vonis akhir
- 4 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 154 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 10 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks (2025-08-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 154 juta
4 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Agustus 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Menyatakan Terdakwa I Maryam, A.Md., bersama Terdakwa II Saipul dan Terdakwa III Nuridakasih tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Maryam, A.Md., bersama Terdakwa II Saipul dan Terdakwa III Nuridakasih tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; Terdakwa I Maryam,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 10 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 154 juta |
| Banding8 Oktober 2025 | PT MakassarNomor 41/PID.TPK/2025/PT MKS MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 26 Agustus 2025, yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Mahkamah Agung, 26 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 41/PID.TPK/2025/PT MKS Mahkamah Agung, 8 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi