Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Barat

Sain Junaedi bin Kumpul

Karyawan Swasta / Sekretaris Desa

Kejaksaan
Vonis akhir
3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 209 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Agustus 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 bulan, putusan pertama Maret 2026, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bandung (2026)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 26/PID.TPK/2026/PT BDG (2026-04-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 209 juta

3 bulan penjara (Banding 26/PID.TPK/2026/PT BDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Maret 2026 PN Tipikor BandungNomor 142/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg SAIN JUNAEDI Bin KUMPUL terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair; SAIN JUNAEDI Bin KUMPUL dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 60 (Enam puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp208.500.000,00 (Dua ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 209 juta
Banding22 April 2026 PT BandungNomor 26/PID.TPK/2026/PT BDG SAIN JUNAEDI Bin KUMPUL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi ?, sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 603 Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 209 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru