Sain Junaedi bin Kumpul
Karyawan Swasta / Sekretaris Desa
- Vonis akhir
- 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 209 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 bulan, putusan pertama Maret 2026, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 26/PID.TPK/2026/PT BDG (2026-04-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 209 juta
3 bulan penjara (Banding 26/PID.TPK/2026/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Maret 2026 | PN Tipikor BandungNomor 142/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg SAIN JUNAEDI Bin KUMPUL terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair; SAIN JUNAEDI Bin KUMPUL dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 60 (Enam puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp208.500.000,00 (Dua ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 209 juta |
| Banding22 April 2026 | PT BandungNomor 26/PID.TPK/2026/PT BDG SAIN JUNAEDI Bin KUMPUL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi ?, sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 603 Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 209 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 142/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 4 Mar 2026
- Putusan Banding Nomor 26/PID.TPK/2026/PT BDG Mahkamah Agung, 22 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi