Saifullah Hanif bin
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5766 K/PID.SUS/2025 (2025-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Kasasi 5766 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 November 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Damhuri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta denda sejumlah Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding31 Desember 2024 | PT Banda AcehNomor 47/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Damhuri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair; Damhuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA25 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 5766 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi JPU, perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna (2021-01-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Januari 2021 | PN Tipikor Banda AcehNomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Saifullah Hanif, S.E.,M.Si Bin H. amhuri, S.P,M.M, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Saifullah Hanif, S.E.,M.Si Bin H. amhuri, S.P,M.M, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding22 Maret 2021 | PT Banda AcehNomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 06 Januari 2021 Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 28 Nov 2024
- Putusan Banding Nomor 47/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mahkamah Agung, 31 Des 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 5766 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 25 Jun 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna Mahkamah Agung, 6 Jan 2021
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA Mahkamah Agung, 22 Mar 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi