Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · KPK

Saffar Muhammad Godam

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi (2024–2025). Dikenal juga sebagai Saffar Godam.

Saffar Muhammad Godam mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto
Pemeriksaan tersangka Saffar Muhammad Godam. Foto: ANTARA Foto (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Status perkara
Dalam persidangan
Nilai dugaan
Rp 146 miliar
Uang pengganti
—
Status sekarang
Ditahan, proses hukum19 Oktober 2026

Ditetapkan tersangka dan ditahan KPK 4 Jun 2026 bersama Silmy Karim dan enam pejabat/pegawai imigrasi lain; JPU KPK melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (diumumkan 19 Okt 2026) dengan dakwaan tersendiri (Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor); menunggu jadwal sidang perdana.

Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.

Dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi 2022–2026

2022-2026 · KPK · Pemerasan · Gratifikasi

Saffar Muhammad Godam merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi. KPK menduga total uang yang dikumpulkan sepanjang 2022–2026 sedikitnya Rp145,5 miliar. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Suap/gratifikasi: Rp 146 miliar

Rp145,5 miliar adalah total seluruh klaster, bukan bagian individu.

Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Silmy Karim mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

Menteri/Wamen

Silmy Karim

Dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi 2022–2026

Dalam persidangan Dugaan Rp 146 miliar Ditahan, proses hukum

Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

ASN/Pejabat

Achsanul Qosasi

Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

ASN/Pejabat

Anang Achmad Latif

Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber