ASN/Pejabat · KPK
Saffar Muhammad Godam
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi (2024–2025). Dikenal juga sebagai Saffar Godam.
- Status perkara
- Dalam persidangan
- Nilai dugaan
- Rp 146 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Ditahan, proses hukum19 Oktober 2026
Ditetapkan tersangka dan ditahan KPK 4 Jun 2026 bersama Silmy Karim dan enam pejabat/pegawai imigrasi lain; JPU KPK melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (diumumkan 19 Okt 2026) dengan dakwaan tersendiri (Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor); menunggu jadwal sidang perdana.
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.
Dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi 2022–2026
Saffar Muhammad Godam merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi. KPK menduga total uang yang dikumpulkan sepanjang 2022–2026 sedikitnya Rp145,5 miliar. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Suap/gratifikasi: Rp 146 miliar
Rp145,5 miliar adalah total seluruh klaster, bukan bagian individu.
Belum ada putusan pengadilan yang tercatat untuk perkara ini.
Sumber
Dokumen resmi
- KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas KPK, 4 Jun 2026
Pemberitaan
- KPK Jerat Silmy Karim Cs sebagai Tersangka Pemerasan, Nilainya Tembus Ratusan Miliar Investortrust, 4 Jun 2026
- Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor iNews/RCTI+, 19 Okt 2026
- Eks Wamen Imipas Segera Diadili Terkait Dugaan Pemerasan Koran Riau, 20 Okt 2026
- Silmy Karim Segera Diadili dalam Kasus Korupsi Imigrasi Fakta Nasional, 20 Okt 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Menteri/Wamen
Silmy Karim
Dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi 2022–2026
Dalam persidangan Dugaan Rp 146 miliar Ditahan, proses hukum
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 10 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara