Safarudin Mc bin Mat Cinte
Ketua BPD Darmo Periode 2013-2019
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 8/PID.TPK/2023/PT PLG (2023-05-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4 miliar
2 tahun penjara (Banding 8/PID.TPK/2023/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding10 Mei 2023 | PT PalembangNomor 8/PID.TPK/2023/PT PLG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 15 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SAFARUDIN MC Bin MAT CINTE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa SAFARUDIN MC… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 8/PID.TPK/2023/PT PLG Mahkamah Agung, 10 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi