Sadikin Rusli
Pensiun (dari Usaha)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-06-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juni 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa SADIKIN RUSLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SADIKIN RUSLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratur lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 150 juta |
| Banding8 Agustus 2024 | PT JakartaNomor 39/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA23 Januari 2025 | Mahkamah AgungNomor 409 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 20 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 39/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mahkamah Agung, 8 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 409 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 23 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum